Pembuatan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Kantor Kelurahan, dan Suku Dinas.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan perubahan data adalah :
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  • Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Proses pembuatan tidak dipungut biaya.

Lama proses pembuatan bisa beragam tergantung daerah pengajuan, untuk DKI Jakarta dapat selesai dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.