Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, yang menerangkan
tentang perilaku seseorang apakah pernah terlibat dalam
kegiatan kriminalitas/kejahatan atau tidak.
Alur dan persyaratan dalam pembuatan SKCK baru adalah sbb:
1. Surat Pengantar RT/RW
Syarat : Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa
Syarat : Surat Pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK.
3. Surat Rekomendasi dari Polsek
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
4. Polres
Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
1. Surat Pengantar RT/RW
Syarat : Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa
Syarat : Surat Pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK.
3. Surat Rekomendasi dari Polsek
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
4. Polres
Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).