Prosedur & Syarat Pembuatan eKTP

Prosedur & Syarat Pembuatan eKTP

Untuk membuat eKTP ini sebenarnya gratis, karena ini merupakan program pemerintah. Jika ada yang meminta biaya administrasi itu sebenarnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, jika dalam bentuk kolektif maka proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

Proses pembuatan eKTP berbeda dengan KTP biasa, karena ini lebih detail yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jika ingin Mengurus eKTP Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:
  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.