SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

POSEDUR PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

1.Minta surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga RT untuk mendapatkan SKTM yang di tandatangani dan di bibuhi cap stempel Ketua RT, RW, Dan Pak Bayan atau Kepala Dusun/Kadus. 

2.Datang ke Kantor Kepala Desa/Balai Desa dan menyerahkan surat pengantar tadi maka Kantor Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan tidak Mampu SKTM yang di tanda tangani Kepala Kepala desa atau Carik alias Sekretaris Desa/Sekdes. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu di keluarkan Kantor kepala Desa surat tersebut harus di tandatangani dan di bubuhi setempel :

3.Ketua RT 
4.Ketua RW 
5 Bidan Desa 
6 Kepala Puskesmas dan 
7.Kantor Kecamatan  

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Syaratnya adalah:
- Kondisi Anda memang masuk kategori tidak mampu. (lihat 7 kriteria yg ditetapkan Puskesmas di bawah)
- Alamat KTP harus sesuai dengan domisili.
- Dokumen awal yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK) Asli & Foto kopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Foto kopi.

Cara Buat SKTM:

- Bawa KTP  dan KK, datangi RT setempat untuk meminta surat pengantar kurang mampu (Juga beritahu RW setempat).
- Bawa suratpengantarnya, beserta foto kopi KTP dan KK, urus surat PM1 di Kelurahan.
- Bawa surat PM1 beserta semua lampiran dokumen sebelumnya ke Puskesmas setempat, ajukan pembuatan SKTM.
- Selanjutnya, Pihak puskesmas akan menentukan jadwal dan mengadakan pemeriksaan kondisi Anda dilapagan (mengunjungi alamat KTP Anda).

7 Kriteria yang akan diperiksa Petugas Puskesmas: 

- Luas tanah hunian kurang dari 8m2 / anggota rumah tangga.
- Jenis lantai hunian sebagian besar tanah
- Tidak ada fasilitas air bersih
- Tidak ada fasilitas jamban
- Tidak ada kepemilikan aset
- Konsumsi lauk pauk dalam satu minggu tidak bervariasi
- Tidak mampu membeli pakaian satu stel dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga