IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN(IMB)
SYARAT-SYARAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- Pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
- Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
- Foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
- Foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
- Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copi akta pendirian Badan Hukum.
- Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
- Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila : bangunan bertantai 2 atau lebih ; bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
- penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
- surat pernyataan ditandatangani diatas meterai cukup.
- dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
- Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
- Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).